FAQ

Q : Apakah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ini?
 
A : Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Q : Apakah nomor register itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap nomor register ini?
 
A : Nomor register adalah nomor yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan (IBI, UKI, UT) yang didapatkan setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi WBS ini. 
Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh, jangan sampai tercecer dan diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui nomor register tersebut.

Q : Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
 
A : Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.

Q : Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
 
A : Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. 
Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

Q : Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
 
A : Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi Wise ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. 
Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. 
Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

Q : Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
 
A : Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan

Q : Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?
 
A : Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

Q : Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
 
A : Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. 
Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil “tambah lampiran pengaduan” ) di bagian bawah rincian pengaduan.