Whistle Blowing System

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Selamat datang di Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi pengaduan online yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

RAHASIA ANDA TERJAMIN

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan


Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb).

Jenis-Jenis Penyimpangan Yang Dapat Dilaporkan Melalui WBS

  • Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, seperti kroupsi, penggelapan, mark up, pencurian.
  • Pelanggaran terhadap Kode Etik Kementerian, antara lain : benturan kepentingan, suap/gratifikasi, kecurangan, dan perbuatan tidak etis lainnya.
  • Pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur Kementerian.
  • Penyalahgunaan jabatan/wewenang.
  • Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perbuatan lainnya yang dapat merugikan Kementerian.

Siapa Saja Yang Dapat Membuat Laporan

Setiap orang yang mengetahui adanya PENYIMPANGAN baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pegawai maupun non pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Siapa-Siapa Yang Dapat Dilaporkan Sebagai Pihak Yang Diduga Terlibat

Setiap orang yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap sebuah PENYIMPANGAN baik itu pegawai maupun non pegawai, staf maupun pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Informasi Persyaratan Laporan Yang Dapat Ditindaklanjuti

  • Masalah yang diadukan.
    Pokok pengaduan/penyingkapan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan. Akan lebih baik apabila satu pengaduan/penyingkapan hanya untuk satu masalah/kasus saja sehingga dapat ditindaklanjuti secara lebih terfokus.
  • Pihak yang terlibat.
    Orang atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kajian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan.
  • Lokasi kejadian.
    Lokasi/lapangan/unit operasi tempat terjadinya masalah/pelanggaran yang diadukan, dengan secara spesifik menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud.
  • Waktu kejadian.
    Saat atau periode terjadinya pelanggaran tersebut berupa bulan, tahun atau tanggal tertentu.
  • Penjelasan mengenai bagaimana terjadinya kronologis dan ketersediaan bukti yang mendukung pengaduan/penyingkapan tersebut.
  • Keterangan mengenai apakah kasus pelanggaran yang diadukannya pernah dilaporkan kepada orang/pihak lain.
  • Keterangan mengenai apakah kasus pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya.

Contoh-Contoh Jenis Penyimpangan Yang Dapat Dilaporkan

  • Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, seperti korupsi, penggelapan, mark up, pencurian.
  • Pelanggaran terhadap Kode Etik, antara lain : benturan kepentingan, suap/gratifikasi, kecurangan, dan perbuatan tidak etis lainnya.
  • Pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan.
  • Penyalahgunaan jabatan/wewenang.
  • Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perbuatan lainnya yang dapat merugikan perusahaan.

Kerahasiaan Pelapor

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan / mengisikan data-data / informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor pengaduan Anda.

Status Pengaduan

Unit Pengaduan